Hallo agan apa kabar ? kali ini ane bakal bahas tentang registrasi ulang kartu SIM.Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu. Apa bedanya registrasi ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya? Bagaimana cara melakukannya?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan sampai Selasa (31/10), mereka yang melakukan registrasi kartu prabayar telah lebih dari 18 juta orang dan merupakan tanggapan positif dari masyarakat.

Masa registrasi kartu pra bayar dimulai 31 Oktober sampai 28 Februari 2018.

Inilah beberapa hal yang perlu Agan ketahui mengenai registrasi ulang kartu seluler prabayar.


Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?

Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama. 

Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Agan harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku. 

Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.

Bagaimana cara registrasi kartu seluler?

Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.




Untuk yang pertama provider Tri dilakukan dengan cara:



1. Melalui SMS
- (Untuk pelanggan lama) Ketik : ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

- (untuk pelanggan baru) Ketik : NIK#NomorKK# kirim ke 4444



2. Pelanggan baru dapat melakukan Registrasi melalui Applet, itu loh menu aktivasi setelah Smartphone dinyalakan,



3. Online
- Kunjungi https://registrasi.tri.co.id/ untuk melakukan registrasi secara Online (ane melakukan Registrasi via Online)



4. Kunjungi gerai 3Store terdekat.



2. Cara Registrasi Kartu Telkomsel



Untuk pengguna Telkomsel, Registrasi dapat dilakukan dengan cara :



1. Melalui SMS
- (Untuk pelanggan lama) Ketik ULANG<SPASI>NIK#NomorKK# kirim ke 4444
- (Untuk pelanggan baru) Ketik REG<spasi>NIK#NomorKK# kirim ke 4444



2. Online
Kunjungi Web Telkomsel untuk melakukan Registrasi Online atau klik DISINI



3. Kunjungi GRAPARI terdekat



3. Cara Registrasi Kartu Indosat Ooredo



Untuk Pelanggan Indosat Ooredo registrasi dapat dilakukan dengan cara :

1. SMS
- (Pelanggan lama) Ketik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
-(Pelanggan baru) Ketik NIK#NomorKK# kirim ke 4444

2. Kunjungi gerai Indosat Ooredo terdekat


4. Cara Registrasi Kartu XL





Untuk pengguna XL registrasi dapat dilakukan dengan cara :



1.SMS
- (Untuk pelanggan lama) Ketik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
- (Untuk pelanggan baru) Ketik DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444



2. Online
Kunjungi laman https://registrasi.xl.co.id/ulang untuk melakukan Registrasi via Online



3. Dengan Aplikasi myXL di Android atau iOS



4. Kunjungi gerai XL Center atau Xplor terdekat



5. Cara Registrasi Kart Smartfren



Untuk pelanggan Smartfren registrasi dapat dilakukan dengan cara :
1. SMS
- (untuk pelanggan lama) Ketik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
- (untuk pelanggan baru) Ketik NIK#NomorKK# kirim ke 4444

2. Melalu Applet  atau menu aktivasi ketika Smartphone dinyalakan ( untuk pelanggan baru )

3. Online
Kunjungi https://my.smartfren.com/reg untuk melakukan registrasi secara Online

4. Tekan *4444# dari menu dialer ponsel agan

5. Kunjungi Galery Smartfren terdekat



Bagiamana kalau registrasi mengalami kegagalan walaupun sudah memasukan NIK 

Sebuah trik yang bisa Agan lakukan adalah mengulang 5 kali mengirim data ke SMS. Jika pengguna telah mengulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan. Pesan yang muncul pun beragam, kartu Agan bisa disebutkan telah aktif tetapi tetap harus mengulangi proses pengiriman data.


Sebagai alternatif, menurut Zudan, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator dan melakukan pendaftaran secara manual serta mengisi surat pernyataan.
"Kalau sudah berulang kali mendaftar tapi gagal (sudah pakai NIK dan KK yang benar), maka bisa langsung ke gerai operator dengan mengisi surat pernyataan," jelasnya.
Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi.
Pengguna yang gagal mendaftar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut. Alamatnya sebagai berikut:

1. Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini
2. Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini
3. Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini
4. Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini
5. Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini

Pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator. Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi formulir dan surat pernyataan tertentu.

Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

"Jika gagal mendaftar padahal NIK dan Nomor KK sudah benar, pengguna bisa terus mengulang pendaftaran dari SMS sampai berhasil Atau mendaftarkan diri melalui situs pendaftaran Telkomsel, atau bisa menghubungi call centre," terang Head of Media Relation Telkomsel, Aldin Hasyim.
 

Apa bedanya dengan registrasi terdahulu?

Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah, seperti pada 2005 dan 2014 lalu.
Registrasi kali ini -seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya karena registrasi kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. 

"Tujuan registrasi ini yang pertama untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya," papar Noor iza.

"Yang kedua, saat ini kita sudah memiliki KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri." 

"Yang ketiga, memberikan keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya."


Seperti yang sudah-sudah, registrasi ini pun bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat SMS dan telepon, yang meskipun sudah pernah dilakukan sebelumnya, masih marak terjadi sampai sekarang.

"Justru registrasi yang saat ini, identitas menjadi semakin jelas karena validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yang prabayar, mereka memasukkan nomor KTP, nama, alamat tapi validitasnya, pemeriksaannya kan sangat sulit," kilah Noor Iza mengenai nomor seluler yang masih rentan digunakan dalam penipuan. 

"Nah sekarang sudah ada sistem elektronik yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, validitasnya diuji di sana."

Bagaimana jika belum memiliki KTP elektronik?

Jika belum memiliki KTP elektronik, registrasi ulang masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.

"Nanti ada tahapan atau SOP (prosedur operasi standar)nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yang terpenting memiliki NIK yang ada di nomor KK," kata Noor Iza.

Bagaimana jika belum registrasi ulang hingga tenggat waktu?

Jika hingga 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melakukan registrasi ulang maka akan diberikan tenggang waktu 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.
Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan, seperti dijelaskan Noor Iza.
Selama 30 hari, kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar.
Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk.
Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.

Apakah turis atau orang asing juga harus registrasi?

Ya, turis dan orang asing juga harus mendaftar nomor SIM.
"Mereka nanti registrasi di gerai milik provider. Di bandara nanti ada gerai-gerai yang disiapkan, jadi mereka akan mendaftarkan langsung di gerai," jelas Noor Iza.
Namun tentu saja bukan menggunakan nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.
Untuk orang asing yang tinggal di Indonesia, menurut Adita dari Telkomsel, sebaiknya datang langsung ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk registrasi.

oke gan sekian fari ane semoga bermanfaat bagi agan agan sekalian ,wasalam
sumber informasi 
"bbc.com"
"kompas.com
"miftahbertanya.blogspot.com"

Post a Comment

Previous Post Next Post